Enjoy your life, No matter how hard it may seem. When life gives you a thousand reasons to cry, Show the world you have a million reasons to SMILE!

Minggu, 26 Mei 2013

Sifat Sifat Koloid




A.    Sifat-sifat Koloid

1.      Gerak Brown
Gerak Brown merupakan gerakan acak secara terus menerus oleh partikel koloid dalam medium pendispersinya yang disebabkan tumbukan tidak seimbang antara partikel koloid yang terdispersi dengan molekul medium pendispersi. Tumbukan tersebut mengakibatkan partikel koloid bergetar dengan arah yang tidak beraturan dan jarak yang pendek.
      Seorang ahli botani Inggris pada tahun 1827 yang bernama Robert Brown (1773-1858) mengamati sesuatu di bawah mikroskop ultra. Hal yang pertama kali diamati di bawah mikroskop ultra adalah partikel koloid yang tampak sebagai titik cahaya kecil sesuai dengan sifatnya yang menghamburkan cahaya (efek Tyndall). Jika pergerakkan titik cahaya atau partikel tersebut diikuti, ternyata partikel tersebut bergerak terus-menerus dengan  gerakan zigzag. Jika kita amati system koloid dibawah mikroskop ultra, maka kita akan melihat bahwa partikel-partikel tersebut akan bergerak membentuk zigzag. Pergerakan zigzag ini dinamakan gerak Brown. Partikel-partikel suatu zat senantiasa bergerak. Gerakan tersebut dapat bersifat acak seperti pada zat cair dan gas, atau hanya bervibrasi di tempat seperti pada zat padat. Untuk system koloid dengan medium pendispersi zat cair atau gas, pergerakan partikel-partikel akan menghasilkan tumbukan dengan partikel-partikel koloid itu sendiri.
brown.jpg
        Tumbukan tersebut berlangsung dari segala arah. Oleh karena ukuran partikel cukup kecil, maka tumbukan yang terjadi cenderung tidak seimbang. Sehingga terdapat suatu resultan tumbukan yang menyebabkan perubahan arah gerak partikel sehingga terjadi gerak zigzag atau gerak Brown. Semakin kecil ukuran partikel koloid, semakin cepat gerak Brown terjadi. Demikian pula, semakin besar ukuran partikel koloid, semakin lambat gerak Brown yang terjadi. Hal ini menjelaskan mengapa gerak Brown sulit diamati dalam larutan dan tidak ditemukan dalam zat padat (suspensi).
Gerak Brown juga dipengaruhi oleh suhu. Semakin tinggi suhu system koloid, maka semakin besar energi kinetic yang dimiliki partikel-partikel medium pendispersinya. Akibatnya, gerak Brown dari partikel-partikel fase terdispersinya semakin cepat. Demikian pula sebaliknya, semakin rendah suhu system koloid, maka gerak Brown semakin lambat.

2.      Efek Tyndall
Efek Tyndall adalah suatu efek penghamburan berkas sinar oleh partikel-partikel yang terdapat dalam system koloid sehingga jalannya berkas sinar terlihat. Contoh : debu didalam rumah yang akan terlihat bila ada sinam masuk melalui celah jendela.
Apabila cahaya putih dilewatkan pada sistem dispersi koloid yang partikel-partikel fasa terdispersinya sangat kecil maka cahaya tampak akan dihamburkan lebih banyak oleh partikel koloidnya. Terjadinya efek Tyndall pada koloid dipengaruhi oleh sifat optik dan sifat kinetik yang dimiliki oleh koloid.
        Sifat Optik Koloid : Ukuran partikel koloid yang lebih besar dari larutan sejati sehingga cahaya yang melewatinya akan dipantulkan. Arah pantulan ini tidak teratur karena partikel koloid tersebar secara acak sehingga pantulan cahaya tersebut berhamburan ke segala arah.
        Sifat Kinetik Koloid : Sifat partikel koloid yang selalu bergerak ke segala arah. Gerakan partikel koloid ini selalu lurus dan akan patah bila bertabrakan dengan partikel lain.
1.gif

Seberkas cahaya yang dilewatkan pada sistem koloid akan menunjukkan adanya hamburan cahaya ke segala arah. Hamburan cahaya ini disebabkan karena partikel-partikel koloid yang tersebar secara acak akan memantulkan cahaya yang melewatinya. Intensitas hamburan cahaya dipengaruhi oleh ukuran partikel dan konsentrasi partikel koloid. Intensitas cahaya yang dihamburkan akan bertambah dengan bertambahnya konsentrasi partikel dan ukuran partikel .
3.  Adsorpsi
Adsorpsi adalah proses penyerapan suatu partikel zat, baik berupa ion, atom, atau molekul pada permukaan zat lain.Penyebabnya adalah gaya tarik menarik yang tidak seimbang pada partikel zat yang berada pada permukaan adsorben(penyerapan). Partikel koloid mengadsorpsi ion-ion yang ada didalam medium pendispersi, sehingga partikel koloid menjadi bermuatan listrik.
4.      1.gifKoagulasi
  Koagulasi adalah proses penggumpalan partikel-partikel koloid. Proses koagulasi ini terjadi akibat tidak stabilnya sistem koloid. Dispersi koloid kehilangan kestabilannya dalam mempertahankan partikel-partikelnya untuk tetap tersebar didalam mediumnya. Hilangnya kestabilan ini disebabkan adanya penetralan muatan partikel koloid. Dengan demikian terjadi penggabungan partikel-partikel koloid sehingga ukuran partikel menjadi lebih besar.
Pengendapan koloid dapat terjadi dengan cara :
a.       Mekanik, yaitu dengan pengadukan, pemanasan, dan pendinginan.
b.      Kimiawi, yaitu dengan penambahan zat elektrolit. Misalnya asam asetat akan mengkoagulasikan partikel-partikel karet alam dalam bentuk lateks.
c.       Pencampuran dua macam koloid yang muatannya berlawanan. Misalnya campuran antara larutan As2S3 dengan larutan Fe(OH)3 yang akan terbentuk penggumpalan.

Proses Koagulasi
1.      Pelucutan muatan koloid
                Pelucutan muatan koloid menyebabkan kestabilan koloid berkurang, sehingga menyebabkan terjadinya penggumpalan. Pelucutan muatan koloid dapat terjadi pada sel elektrofolesis. Apabila kedalam sel dialirkan arus listrik dalam waktu yang cukup lama, maka partikel koloid akan digumpalkan di electrode. Koloid bermuatan positif digumpalkan di katode. Sedangkan koloid bermuatan negative digumpalkan di anode.
2.      1.gifPenambahan Elektrolit
Penambahan elektrolit kedalam suatu koloid menyebabkan koloid yang bermuatan positif menarik ion negative, sedangkan koloid negative akan menarik ion positif. Ion-ion tersebut membentuk selubung yang melapisi partikel koloid. Pergerakan antara selubung dengan partikel koloid yang makin dekat menyebabkan selubung mampu menetralkan muatan koloid sehingga terjadi penggumpalan. Semakin besar muatan ion, semakin besar pula gaya tarik menarik dengan partikel koloid dan koagulasi semakin cepat.
5.      Koloid Liofil dan Koloid Liofob
System koloid sol dapat bersifat liofil dan bersifat liofob. Pada sol yang bersifat liofob, zat terdispensi tigak dapat mengikat medium pendispersinya(air). Pada koloid liofil, pengikatan medium pendispersi disebabkan oleh gaya tarik menarik pada setiap ujung gugus molekul terdispensi.
Pada sol bersifat liofob, zat terdispersi tidak dapat bercampur dengan baik jika ditambahkan lagi medium pendispersi. Pada koloid yang bersifat liofob, jumlah medium pendispersi harus terbatas. jika pada suatu koloid liofob yang sudah stabil ditambah zat pendispersi, zat terdispersi akan menolah sehinga koloid menjadi tidak stabil.
        Koloid liofil (suka cairan) adalah koloid di mana terdapat gaya tarik-menarik yang cukup besar antara fase terdispersi dan medium pendispersi. Contoh, disperse kanji, sabun, deterjen.
        Koloid liofob (tidak suka cairan) adalah koloid di mana terdapat gaya tarik-menarik yang lemah atau bahkan tidak ada sama sekali antar fase terdispersi dan medium pendispersinya. Contoh, disperse emas, belerang dalam air.

Sifat-Sifat
Sol Liofil
Sol Liofob
Pembuatan
Dapat dibuat langsung dengan mencampurkan fase terdispersi dengan medium terdispersinya
Tidak dapat dibuat hanya dengan mencampur fase terdispersi dan medium pendisperinya
Muatan partikel
Mempunyai muatan yang kecil atau tidak bermuatan
Memiliki muatan positif atau negative
Adsorpsi medium pendispersi
Partikel-partikel sol liofil mengadsorpsi medium pendispersinya. Terdapat proses solvasi/ hidrasi, yaitu terbentuknya lapisan medium pendispersi yang teradsorpsi di sekeliling partikel sehingga menyebabkan partikel sol liofil tidak saling bergabung
Partikel-partikel sol liofob tidak mengadsorpsi medium pendispersinya. Muatan partikel diperoleh dari adsorpsi partikel-partikel ion yang bermuatan listrik
Viskositas (kekentalan)
Viskositas sol liofil > viskositas medium pendispersi
Viskositas sol hidrofob hampir sama dengan viskositas medium pendispersi
Penggumpalan
Tidak mudah menggumpal dengan penambahan elektrolit
Mudah menggumpal dengan penambahan elektrolit karena mempunyai muatan.
Sifat reversibel
Reversibel, artinya fase terdispersi sol liofil dapat dipisahkan dengan koagulasi, kemudian dapat diubah kembali menjadi sol dengan penambahan medium pendispersinya.
Irreversibel artinya sol liofob yang telah menggumpal tidak dapat diubah menjadi sol
Efek Tyndall
Memberikan efek Tyndall yang lemah
Memberikan efek Tyndall yang jelas

6.      Koloid Pelindung
Koloid pelindung adalah suatu system koloid yang ditambahkan pada system koloid lainnya agar diperoleh koloid yang stabil. Contoh koloid pelindung adalah gelatin yang merupakan koloid padatan dalam medium air. Gelatin biasa digunakan pada pembuatan es krim untuk mencegah pembentukan Kristal es yang kasar sehingga diperoleh es krim yang lebih lembut.
Koloid pelindung membungkus partikel zat terdispersi (membentuk lapisan disekeliling partikel zat terdispersi). Lapisan ini berfungsi sebagai lapisan pelindung muatan koloid tersebut, sehingga koloid tidak dapat lagi menggumpal.
7.      Dialisis
          Dialisis adalah cara mengurangi ion-ion pengganggu yang terdapat dalam system koloid untuk mempertahankan kestabilan koloid dengan menggunakan selaput semipermeabel. Ion-ion pengganggu koloid berasal dari larutan elektrolit yang ditambahkan kedalam koloid untuk mempertahankan kestabilan koloid. Penambahan elektrolit yang tidak tepat akan menyebabkan terbentuknya ion-ion pengganggu yang dapat mengganggu kestabilan koloid. Dengan demikian ion-ion tersebut dihilangkan dengan cara dialysis. Alat yang digunakan disebut dialisator.
1.gif







Koloid dimasukkan ke dalam sebuah kantong yang terbuat dari selaput semipermeabel. Selaput ini hanya dapat melewatkan molekul-molekul air dan ion-ion, sedangkan partikel koloid tidak dapat lewat.
 Jika kantong berisi koloid tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tempat berisi air yang mengalir, maka ion-ion pengganggu akan menembus selaput bersama-sama dengan air. Prinsip dialisis ini digunakan dalam proses pencucian darah orang yang ginjalnya (alat dialisis darah dalam tubuh) tidak berfungsi lagi.



Jumat, 03 Mei 2013

Carpon Basa Sunda "Rumaja Sunda Kamarana?"


Tréng.. Tréng…Tréng….
Sora bél sakola nandakeun yén barudak kudu asup ka kelas na masing-masing. Aya anu nyantai wéh leumpang, aya ogé anu lumpat ka jero kelasna. Didin jeung Asép mah asik wéh ngobrol di luar kelas siga anu teu ngadangu bél waé.
“Didin.. Asép.. Buru asup ka kelas. Urang ngadu’a heula.” Ceuk Rifan ngageroan ti jero.
            Saatos ngadu’a, kelas téh ribut deui waé. Aya anu kukulintingan ka bangku batur, aya ogé anu seuseurian, aya anu curat-corét dina bor, pokona mah macem-macem. Ayeuna téh poé Saptu, kelas XI Ipa 5 mah sok ngomong maké basa inggris da dititah ku Mr. Tedi, cenah keur ngalatih sakumaha mampuna urang ngomong maké basa inggris, keur bebekelan ogé éngké di Universitas. Aya  anu teu ngomong maké basa inggris, aya anu satengah-satengah, tapi lolobana mah ngomong maké  basa inggris najan salah ogé. Jam pangajaran kahiji téh nyaéta basa sunda, tangtu atuh moal ngomong maké  basa inggris.
“Eh… Jémpé. Tos aya Bu Sita.” Ceuk Rifan ka barudak anu garandéng. “Siap.. Ucap salam.”
“Assalamualaikum warahmatullohi wabarokatu.”
“Walaikumsalam. Kumaha daramang?” Ceuk Bu Sita
“Damang, Bu..”
“Rifan.. ieu bagikeun hasil ulangan minggon kamari!”
“Muhun, Bu..” Ceuk Rifan sabari leumpang bade nyandak satumpuk kertas
            Pas dibagikeun éta ulangan téh barudak meuni teu aya anu atoh, kalah seuseurian ningali hasilna, da goréng atuh.
“Ulangan kamari mah teu aya anu tuntas, sadayana dihandap KKM. Kumaha atuh ieu téh? Padahal basa sunda mah basa indung. Naha teu éra kitu?” Ceuk Bu Sita rada kuciwa
“Muhun, Bu. Da hésé.” Ceuk Didin némbalan
“Ah maenya hésé. Asép, kunaon meuni goréng pisan nilai téh?”
“Iya, Bu. Gak bisa.” Ceuk Asép, polos némbalan make basa indonésia.
“Asép.. ngomongna maké basa sunda atuh!” Ceuk Bu Sita
“Da gak bisa,Bu.”
“Ari Asép urang mana? Pan urang sunda. Piraku teu tiasa.”
“Iya, Bu. Tiasa sedikit-sedikit mah.”
“éngké mah kudu ngomong maké basa sunda nyak! Anéh jaman ayeuna mah, urang sunda waé teu tiasa kana basa sunda. Ari kana basa batur mah meuni parigél.” Ceuk Bu Sita bari popolotot
            Asép mah emang teu pati tiasa kana basa sunda. Da ceunah di imahna mah najan kolotna urang sunda, tapi ngomongna maké basa indonésia. Asép kalahkah parigél kana basa inggrisna, ceuk indungna mah basa inggris téh penting da basa internasional. Matak ku indungna mah di lés keun basa inggris kaditu kadieu. Nyak bener wéh ceuk Bu Sita, ari basa batur mah parigél, ari basa sorangan teu tiasa.
***
“Naha ari ulangan sunda sok butut waé?” ceuk Didin bari diuk dina korsi kantin
“Nyak da tara ngapalkeun meuren.” Rifan némbalan, teras diuk dina korsi
“Lain kitu, fan. Da sok hararésé ngeusianna. Da abdi mah ngapalkeun.” Ceuk Didin rada keuheul
“Lah, ulah siga si Asép. Kana basa inggris mah meuni parigél, ari kana basa sorangan teu bisa.” Rifan ngomong bari melong ka si Asép.
“Ngarti kana basa sunda, tapi tara ngomong maké basa sunda éta Asép namina. Abdi mah satuju da kana kurikulum 2013, ceunah basa sunda dileungitkeun ti kurikulum.” Témbal Didin bari ngahuapkeun saséndok emih.
“Lamun basa sunda teu aya dina kurikulum, beuki loba wéh rumaja anu siga  si Asép.” Rifan ngajawab teu satuju
“Nyak atuh da keuheul peunteun ulangan téh goréng waé.”Témbal Didin bari keuheul
“Padahal ayeuna téh kaping 21 Pébruari, anu geus ditetepkeun ku UNESCO minangka poé basa indung internasional pikeun miara basa indung disakuliah dunya.Tapi teu aya anu inget kitu? Bakal teu aya wéh geura éngké mah basa sunda téh.” Ceuk Rifan méré nyaho ka Didin
“Ahh… atos ulah ngomongkeun basa sunda waé. Éngke balik sakola maen ka bumi abdi nyak, fan!”
            Saatos Didin ngomong kitu, Rifan mah kalah seuseurian. Da Didin ngomongna salah. Kieu yeuh rumaja sunda ayeuna mah, maen dina basa sunda mah hartina ngadu atawa judi, maenya Didin ngajak manéhna judi. Sabari tuluy wéh dipikiran ku manéhna, kumaha jadina nonoman sunda téh ari kieu mah? Padahal basa sunda téh lambing kareueus daerah, atuh kudu bener ti cara ngomongna ogé, boh kekecapanana boh undak usukna. Rumaja ayeuna anu boga tanggung jawab pikeun ngamumuléna. Basa sunda téh milik urang sunda, maju mundurna basa sunda, mekar henteuna basa sunda gumantung ka urang sadaya, para rumaja.


Senin, 22 April 2013

Hallo KANAAZ!!!



ini posting emang gak penting-penting amat, tapi ini penting bagi hidupku *plaaaakplaak alaah..
hihi KANAAZ, singkatan dari sekumpulan nama yang menjadi teman terdekat di hidupku, dimasa SMA. cielah lebay, *biarin udah keturunan.. sebenernya, posting ini itu untuk mengisi kekosongan, karena saya sudah lama tidak posting di blog ini hahaha-___-* naon atuh mel..
ya biarin kali yaaa, daripada blog ini kosong dan lamalama jadi lapuk, kapuk lapur aah apapun mening kita isi walaupun gak jelas ya mbooooo
nah ini dia para kanaaz yang kece badai badai badai-____-" haha biarin ya lebay, maklum anak sma yaa=D dimulai dari yang pake belang yaa namanya Fariz dwi Putra, orangnya baik, konyol lah.. dan dia itu master of technology.. kalo ada komputer/laptop yang rusak bisa minta dia buat betulin loooh, geratis tanpa dipungut biaya apapun. baik banget kaaan dia hahahahaa
yang pake baju merah namanya hana nurdiana, biasa dipanggil umi.. dia ini salah satu master of paduan suara haha.iya dia emang ibu bagi para kanaaz hahaha sayangnya, kita belum menemukan dimana bapa kita=(( ya mungkin tidak lama lagi.. umi itu baik yaaa, lucu, manis yaaa begitulah. umi emang selalu menjadi tempat curhat yang baik bagi para anak2nya.. kita berharap punya bapa secepatnya yaa umi *berharap orangnya gak baca. amin peace
yang pake baju kuning tak pake kerudung, itu namanya artika el sonia.. hihi nama yang indah. dia itu orangnya simple dan gak mau tau urusan orang. bagus yaa. hidup lo ya hidup lo, hidup gue ya hidup gue. hahaha dia ini master of english. haha pokonya bahasa inggrisnya fluently bangeeeeet.. top margotop deh..
kalo yang pake kerudung abu, itu namanya tia erlin maulani. dia sih pengen punya cita cita jadi mentri keuangan. ya maklum lah, dia pasti dapet jabatan bendahara mulu. yaiya dong kan udah dipercaya..=D dia juga baik, dan orangnya itu perasa banget katanya haha
yang pake kemeja biru itu fakhrizal hafidh. dia mah misterius pisan lah, ya akusih suka bilang dia master tersembunyi.orang paling konyol yang pernah aku temuin. jail pula, haha asik. kalo kanaaz bilang sih dia ini punya indra keenam. gatau juga ya, aku pikir sih cuma kebetulan. tapi kebetulannya dateng berkali kali haha. kata dia yg punya indra ke enam tuh bisa jilat sikut nya sendiri, mungkin dia bisa haha
yang pake baju item itu namanya okia nuraida, dia ini suka banget sama ungu. haha handphone nya aja sampe ungu, baju dia kebanyakan ungu, kebukti sekarang dia pake kerudung ungu haha. dia ini master of pp alias pertolongan pertama. ya kalo ada lomba pmr, pasti menang deh diaaa haha.
kalo yang pake kerudung coklat namanya mustika sri astuti. seorang yang punya daya imajinasi kuat, kebukti loh dia master of desain. akhir akhir ini dia bakal masuk ke tingkat provinsi.. wah wah wah.. dia itu polos banget, jadi suka bikin kita ketawa sama tingkahnya. hahahah please deh ya ucun arab...
yang pake baju kuning itu gue haha yang palingpaling apa ya?? hiraukau
okey kanaaz aku harap pertemanan kita tidak sampai disini*lebay.. sampe kakek kakek nenek nenek yaaaa=D hahahaha sukses deh pokonya untuk para kanaaz. amin



Jumat, 18 Januari 2013

Contoh Kata Pengantar


Kata Pengantar
            Puji dan Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena dengan limpahan kasih sayang, kekuatan dan ridho-Nya pada akhirnya kami dapat menyelesaikan penyusunan karya ilmiah ini yang berjudul : “Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Wawancara”.
            Tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan berupa moril maupun materil kepada beberapa pihak, yaitu :
1.      Drs. Amin Wijaya M.pd sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cileunyi
2.      Dra. Anih Kania sebagai Wali Kelas
3.      Ibu Enok sebagai Guru Pembimbing
4.      Orang tua kami
5.      Rekan-rekan kami
            Diera Globalisasi ini, sebagian siswa banyak yang tidak mengetahui apa saja hal-hal yang harus diperhatikan dalam wawancara, hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman para siswa dalam melakukan wawancara.
            Tujuan kami membuat karya tulis ini adalah untuk memenuhi tugas salah satu tugas pada mata pelajaran Bahasa Indonesia pada akhir Semester II Tahun Pelajaran 2012-2013. Kami berharap semoga karya tulis ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi pembaca pada umumnya juga semoga karya tulis ini dapat dijadikan bagan pembelajaran dan diskusi guna tercapainya harapan kami agar siswa dapat mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam wawancara.
            Kami menyadari karya tulis ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, karya tulis ini bersifat terbuka yang masih membuka ruang untuk dikoreksi dan diperbaiki dikemudian hari. Kritik dan saran yang solutif-konstruktif sangat kami harapkan dari semua pihak.


                                                                                                                                    Penulis

Kamis, 17 Januari 2013

Perjanjian Internasional


1.     Pengertian Perjanjian Internasional

            Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
            Istilah perjanjian merujuk pada interaksi antarnegara dalam menyelesaikan berbagai masalah atau konflik kepentingan di berbagai bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan (militer). Sebuah perjanjian harus dapat memberikan manfaat bagi negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian. Terdapat beberapa pengertian perjanjian yang dikemukakan oleh para ahli hubungan internasional, antara lain :
a.      Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M
Perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
b.       Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
c.        Oppenheimer
Dalam bukunya yang berjudul International Law, Oppenheimes mendefinisikan perjanjian internasional sebagai “international treaties are states, creating legal rights and obligations between the parties” atau perjanjian internasional melibatkan negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
d.       K.J. Holsti
Perjanjian internasional merupakan hasil interaksi antarnegara yang diwakili pemerintah bersepakat untuk merundingkan, menyelesaikan, dan membahas masalah, mengemukakan bukti teknis untuk menyetujui satu penyelesaian, dan mengakhiri perundingan dengan perjanjian yang memuaskan kedua belah pihak.
  1. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
f.       Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
            Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Kedudukan Perjanjian Internasional dianggap sangat penting karena beberapa alasan, yaitu :
a.       Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
b.      Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hokum internasional.

2.     Penggolongan Perjanjian Internasional

Klasifikasi Perjanjian Internasional dapat dibedakan menjadi :
·         Menurut Jumlah Pesertanya
     Secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam:
a.       Perjanjian Internasional Bilateral,
     Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.

b.       Perjanjian Internasional Multilateral
     Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.

·         Menurut kaidah hukum yang dilahirkannya
     Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok:
a.    Treaty Contract
     Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. 
     Perlu menjadi catatan bahwa sebagaimana sifatnya yang khusus dan tertutup menyangkut kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan saja, maka tidak ada relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai pihak di dalamnya dalam bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk ikut serta di dalamnya.

b.     Law Making Treaty
     Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut. Dengan demikian perjanjian itu, ditinjau dari segi isi atau materinya maupun kaidah hukum yang dilahirkannya tidak saja berkenaan dengan kepentingan subjek-subjek hukum yang dari awal terlibat secara aktif dalam proses pembuatan perjanjian tersebut, melainkan juga dapat merupakan kepentingan pihak-pihak lainnya.
     Oleh karena itulah dalam konteks subjek hukumnya adalah negara, biasanya negara-negara perancang dan perumus perjanjian itu membuka kesempatan bagi negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk ikut sebagai peserta atau pihak dalam perjanjian tersebut. Semakin bertambah banyak negara-negara yang ikut serta di dalamnya maka semakin besar pula kemungkinannya menjadi kaidah hukum yang berlaku umum.
     Law making treaty ini pun dapat dijabarkan lagi berdasarkan jenisnya menjadi:
i. Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diaturnya adalah masalah yang menjadi kepentingan beberapa negara saja.
ii. Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diatur di dalamnya merupakan kepentingan sebagian besar atau seluruh negara di dunia.
iii. Perjanjian terbuka atau umum yang berdasarkan ruang lingkup masalah ataupun objeknya hanya terbatas bagi negara-negara dalam satu kawasan tertentu saja.

·         Menurut prosedur atau tahap pembentukannya
     Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
a.       Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap.
      Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu.
     Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.

b.       Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap.
     Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. 
     Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
·         Menurut jangka waktu berlakunya
     Pembedaan atas Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas. Misalnya, jika objek yang diperjanjikan itu sudah terlaksana atau terwujud sebagaimana mestinya, maka perjanjian tersebut berakhir dengan sendirinya. 
     Ada memang perjanjian-perjanjian yang tidak menetapkan batas waktu berlakunya karena dimaksudkan berlaku sampai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang dan selama perjanjian itu masih dapat memenuhi keinginan para pihak atau masih mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan umum, namun sesungguhnya perjanjian ini tetap terbatas, yakni pada kebutuhan dan perkembangan zaman itu sendiri. Dilihat dari sudut materinya, corak perjanjian ini merupakan perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang penting, terutama bagi para pihak yang bersangkutan.

·         Menurut Subjeknya
a.       Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
b.       Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c.       Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.

·         Menurut Isinya
a.       Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
b.      Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
c.       Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.
d.      Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
e.       Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.

·         Menurut Fungsinya
a.       Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties)
     Suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.

b.      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract)
     Perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.


3.     Istilah-Istilah dalam Perjanjian Internasional

Nama
                                Uraian                               
Trakat (Treaty)
Yaitu Perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
Konvensi (Convention)
Yaitu pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
Pesetujuan (Agreement)
Yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
Perikatan (Arrangement)
Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.
  Proses Verbal
Yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
Piagam (Statute)
Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
Prokol (Protocol)
Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
Deklarasi (Declaration)
Yaitu Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
  Modus (Vivendi)
Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang   berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
Pertukaran Nota
Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
Ketentuan  Penutup (Final Act)
Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
  Ketentuan Umum (Generak Act)
Yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928.
 Charter
Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.
Pakta (Pact)
Yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
 Convernant
Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
 Diplomasi (Diplomacy)
Yaitu sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).
Negoisasi
Yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.

4.     Tahap- tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
            Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara).
            Dalam melakukan perjanjian, suatu negara harus melakukan tahap-tahap pembuatan perjanjian. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu mulai dari perundingan antarnegara yang berkepentingan, penandatanganan MOU, agreement, atau pun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mensahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan atau parlemen. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakukan perjanjian internasional, yaitu :
a.Perundingan(Negotiation)
            Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan. Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.
b.Penandatanganan(Signature)
            Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.
c.Pengesahan(Ratification)
            Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
            Di Indonesia, tahapan pembuatan perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini.
a. Penjajakan, merupakan tahap awal yang dilakukan para pihak yang akan melakukan perundingan mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
b. Perundingan, merupakan tahap setelah adanya kesepakatan yang dibuat dalam tahap penjajakan. Perundingan merupakan tahap kedua yang membahas materi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
c. Perumusan naskah, merupakan tahap pembuatan perjanjian internasional yang tujuannya untuk merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional yang akan ditandatangani para pihak terkait.
d. Penerimaan, merupakan tahap penerimaan para pihak atas naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati.
e. Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
            Terdapat perbedaan kekuatan untuk mengikat dalam perjanjian bilateral (perjanjian dua negara) dengan perjanjian multilateral (banyak negara). Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “penerimaan”. Penerimaan dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) umumnya merupakan tindakan pengesahan suatu negara atas perubahan perjanjian internasional.
            Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak yang tunduk pada ketentuan perjanjian internasional.Negara dapat dikatakan terikat pada perjanjian internasional setelah dilakukan pengesahan baik dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), maupun penyetujuan (approval). Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk
a)Ratifikasi
Ratifikasi (ratification) dilakukan apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian.
b)Aksesi
Aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
c)Penerimaan
Penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
            Selain pengesahan, negara-negara yang terlibat dalam perjanjian intenasional dapat menyatakan persyaratan (reservation) atau deklarasi/ (declaration). Reservasi (reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral. Pernyataan (declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional.
            Pernyataan dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral guna memperjelas makna ketentuan tersebut.
Dalam praktiknya, terdapat perjanjian-perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku setelah penandatanganan. Untuk perjanjian-perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan terdapat beberapa bentuk pengesahan.
            Di Indonesia, pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif Indonesia menggunakan sistem campuran. Landasan yuridis pembuatan perjanjian internasional didasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain. Ketentuan tersebut bersifat umum dan tidak memuat bagaimana proses pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan pihak lain. UUD 1945 juga tidak memuat ketentuan bagaimana proses pengikatan diri terhadap perjanjian yang dibuat.
            Pada masa Pemerintahan Orde Lama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, didasarkan pada ketentuan yang ada dalam Surat Presiden Nomor 2826/HK/1960. Surat tersebut dibuat dan dikirim Presiden Soekarno kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 22 Agustus 1960. Inti Surat Nomor 2826 HK/1960 adalah pemerintah meminta persetujuan DPR, jika materi perjanjian internasional tersebut bersifat penting. Akan tetapi, jika perjanjian mengandung materi lain, DPR cukup diberitahukan saja. Dalam praktiknya, terjadi berbagai penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden tersebut sehingga perlu dibuat undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Surat Presiden Nomor 2826/HK/1960 berlaku hingga tahun 2000. Surat Nomor 2862 HK/1960 tersebut tidak berlaku lagi setelah diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional pada tanggal 23 Oktober 2000. Dengan demikian, segala bentuk perjanjian dan proses pengesahan perjanjian internasional tidak lagi didasarkan pada ketentuan Surat Nomor 2862 HK/1960 tapi mengacu pada ketentuan pada UU Nomor 24 Tahun 2000.
            Dalam UU Nomor 24 Tahun 2000, proses pengesahan perjanjian internasional diatur pada BAB III (Pasal 9 – 14) tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Menurut ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2000, semua pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah RI juga dapat membuat perjanjian internasional melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.